Subscribe

Putusan Nomor: 968 K/PID.SUS/2018

Diunggah: 14 Juli 2026 17 View 0 Like
Sumber Dokumen
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Berlaku
Tanggal Penetapan 11 Juli 2018
Tanggal Pengundangan 11 Juli 2018
Tanggal Berlaku 11 Juli 2018
-
100%
Memuat dokumen, mohon tunggu...

Keterangan Tambahan

Putusan Mahkamah Agung Nomor 968 K/PID.SUS/2018, diputus 11 Juli 2018, menyatakan Sunarto bin Somad, Ketua Paguyuban Rakyat Renokenongo Menolak Kontrak (Pagar Rekontrak) yakni paguyuban korban semburan lumpur Lapindo di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama karena secara melawan hukum menjual tanah kas Desa Kedungsolo seluas 28.834 M² kepada 56 warga Renokenongo dengan cara dikavling menjadi 640 kavling seharga Rp16.500.000,00 per kavling bersama Notaris/PPAT Rosidah, S.H., sehingga menguntungkan diri sendiri sebesar Rp300.000.000,00 dan merugikan keuangan negara cq. Pemerintah Desa Kedungsolo senilai Rp5.766.800.000,00; setelah sebelumnya di tingkat pertama (PN Surabaya, 39/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sby) dan banding (PT Jawa Timur, 84/PID.SUS-TPK/2017/PT SBY) ia hanya dihukum 3 tahun penjara berdasarkan dakwaan subsidair Pasal 3 UU Tipikor, Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum, membatalkan putusan judex facti, dan mengadili sendiri dengan menyatakan Terdakwa terbukti melanggar dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sehingga hukumannya diperberat menjadi pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda Rp200.000.000,00 subsidair 6 bulan kurungan, sambil menolak permohonan kasasi dari Terdakwa sendiri.

Lumpur Lapindo
Tanggungjawab Perdata Korporasi