Subscribe

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Diunggah: 08 Juni 2026 101 View 0 Like
Sumber Dokumen
LN.2003/NO.39, TLN NO.4279, LL SETNEG :79 HLM Berlaku
Tanggal Penetapan 25 Maret 2003
Tanggal Pengundangan 25 Maret 2003
Tanggal Berlaku 25 Maret 2003
-
100%
Memuat dokumen, mohon tunggu...

Uji Materi

a. PUTUSAN Nomor 13/PUU-XV/2017
"Frasa "kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama" dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat."

b. PUTUSAN Nomor 72/PUU-XIII/2015
"Penjelasan Pasal 90 ayat (2) sepanjang frasa "tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan" Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat."

c. PUTUSAN Nomor 7/PUU-XII/2014
"Frasa "demi hukum" dalam Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8) , dan Pasal 66 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Pekerja/buruh dapat meminta pengesahaan nota pemeriksaan pegawai pengawas ketenagakerjaan kepada Pengadilan Negeri setempat dengan syariat:
1. Telah dilaksanakan perundingan bipartit namun perundingan bipartit tersebut tidak mencapai kesepakatan atau salah satu pihak menolak untuk berunding; dan
2. Telah dilakukan pemeriksaan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.""

d. PUTUSAN Nomor 100/PUU-X/2012
"Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Indonesia bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat."

e. PUTUSAN Nomor 012/PUU-I/2003
"Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
• Pasal 158;----------------------------------------------------------------------------------------------------
• Pasal 159;----------------------------------------------------------------------------------------------------
• Pasal 160 ayat (1) sepanjang mengenai anak kalimat “…. bukan atas pengaduan
pengusaha …”;--------------------------------------------------------------------------------------------
• Pasal 170 sepanjang mengenai anak kalimat “.… kecuali Pasal 158 ayat (1), …”;-
• Pasal 171 sepanjang menyangkut anak kalimat “…. Pasal 158 ayat (1)…”;----------
• Pasal 186 sepanjang mengenai anak kalimat “…. Pasal 137 dan Pasal 138 ayat
(1)…” -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat."

Keterangan Tambahan

Dalam UU ini diatur mengenai: landasan, asas, dan tujuan pembangunan ketenagakerjaan; kesempatan dan perlakuan yang sama dalam hal ketenagakerjaan; perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan; pelatihan kerja; penempatan tenaga kerja; perluasan kesempatan kerja; penggunaan tenaga kerja asing; hubungan kerja; perlindungan, pengupahan, dan kesejahteraan; hubungan industrial; pembinaan; pengawasan; penyidikan; dan ketentuan pidana serta sanksi administratif di bidang ketenagakerjaan. Sanksi pidana menurut UU ini menyatakan bahwa sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh.