Subscribe

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Diunggah: 16 Mei 2026 11 View 0 Like
Sumber Dokumen LN. 2004/ No. 131, TLN NO.4443, LL SETNEG : 126 HLM
Tanggal Penetapan 18 Oktober 2004
Tanggal Pengundangan 18 Oktober 2004
Tanggal Berlaku 18 Oktober 2004

Konten Eksklusif Premium

Mohon maaf, naskah Peraturan Konsolidasi hanya dapat diakses oleh Member Premium LexPina.

Dapatkan akses tanpa batas ke seluruh database, fitur analisis, dan dokumen premium lainnya.

Upgrade ke Premium Sekarang

Mulai dari Rp 49.999/bulan

Keterangan Tambahan

Dalam UU ini diatur mengenai kepailitan; penundaan kewajiban pembayaran utang; dan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Terhadap putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.